PILKADA

Tragedi dan Harapan Pendidikan Kab. Garut

Tragedi dan Harapan Pendidikan Kab. Garut

Telah terjadi kemerosotan yang sangat tinggi mengenai tingkat masyarakat dalam melanjutkan pendidikan di Kab. Garut. Hal tersebut dapat kita lihat melalui data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2018 yang menunjukkan bahwa hampir mencapai 40% jumlah siswa SD tidak melanjutkan ke SMP. Begitupun dengan jumlah siswa yang melanjutkan jenjang pendidikan dari SMP ke SMA, yaitu hanya sekitar 60% siswa di Kab. Garut yang melanjutkan pendidikan Menengah Atas.

 

Atau pada tahun 2023 menurut BPS di Kab. Garut, Angka Partisipasi Murni/Net Participation Rates Dari jenjang pendidikan SD yang memiliki angka 97.97, sangat jauh signifikan kemerosotannya dengan lulusan SMA yang menyentuh 60.04.

 

Sebuah ironi dan fakta yang menyedihkan bagi masyarakat Garut yang memiliki harapan besar akan kemajuan kualitas manusia, karena faktanya, harapan tersebut masih tersumbat oleh salah satu instrumen kualitas Sumber Daya Manusia, yaitu tingkat pendidikan masyarakat.

 

Disisi lain, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam manajemen pendidikan menengah, dasar, anak usia dini, pendidikan khusus, dan non-formal. Artinya, secara langsung ataupun tidak langsung, Pemerintah daerah terlibat dalam petaka kondisi pendidikan dan Harapan Lama Sekolah (HLS) ini.

 

Tragedi ini tidak boleh disederhanakan, harus segera pemerintah daerah perhatikan dengan serius dimulai dari Fasilitas, aksesibilitas, kesejahteraan pengajar, sampai ke kualitas pendidikan yang ada di Kab. Garut, agar siswa memiliki harapan dan kenyamanan untuk mengenyam pendidikan setinggi-tingginya dan nantinya akan memberi multi-plier effect bagi kemajuan dan pembangunan daerah.

 

‘Education, is the most powerful weapon which you can use to change the world’ Atau dapat kita terjemahkan ‘Pendidikan adalah senjata paling mematikan di dunia, karena dengan pendidikan anda dapat mengubah dunia’. Begitu kira-kira cara pandang Nelson Mandela dalam mendeskripsikan urgensi pendidikan bagi masyarakat, karena pendidikan merupakan alat pembebasan masyarakat dari ketertindasan dan kesengsaraan.

 

Lalu, berdasarkan data Harapan Lama Sekolah (HLS) Kab. Garut tersebut, apakah hal tersebut sudah menggambarkan kesuksesan pemerintah daerah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945? Saya kira, 11/100 adalah angka yang tepat untuk menilai kinerja pemerintah daerah untuk urusan ini, dan saya sangat menyarankan kepada pemerintah untuk mengimani cara pandang Nelson Mandela di atas.

 

Lantas, untuk harapan reformasi pendidikan Kab. Garut yang ‘baru’, kepada siapa kita sandarkan?

 

Jika mempertimbangkan kewenangan pemerintah daerah dalam sektor pendidikan maka, ‘serahkan urusan kepada ahlinya’ yaitu sosok yang memiliki consern dan track record mumpuni di bidang pendidikan, yang dapat membawa masyarakat Garut dari ketertinggalan menuju kecerdasan kehidupan bangsa, yang berani membawa ‘kebaruan’ untuk kemajuan pendidikan dan yang berani memperjuangkan ‘Garut Hebat’ untuk seluruh rakyat Kab. Garut.

 

Oleh : Bimantara Muhammad